BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Upaya untuk meminimalisir persoalan tanah warga yang bermukim di kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui DPKPP meluncurkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Pemkab Bogor sendiri saat ini sudah melakukan pendataan dan inventarisasi, terhitung sejak 2021-2022 lalu.
Kepala Bidang Pertanahan DPKPP kabupaten Bogor, Eko Mujianto mengatakan dari hasil permohonan PPTKH terhadap Menteri Kehutanan, bahwa di Jawa Barat sudah dibuatkan tim terpadu yang diketuai oleh Dosen Fakultas Kehutanan asal Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Tim terpadu tersebut saat ini sudah bergerak untuk bekerja dengan melakukan peninjauan lapangan terhitung sejak 13 hingga 19 Juni lalu,” ucap Eko usai dihubungi wartawan, Selasa 20 Juni 2023.
Eko menjelaskan, kemudian juga pihak Pemda diakuinya sudah melakukan penelitian dan pengkajian berkaitan dengan permohonan oleh masyarakat yang disampaikan oleh Bupati Bogor, dan diteruskan melalui Menteri Kehutanan.
“Minimal ada 3 kategori penyelesaiannya. Yang pertama dengan persetejuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan, kedua pelepasan kawasan hutan, perhutanan sosial dan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” jelasnya.
Dari keempat kriteria tersebut, kata Eko, yang nantinya akan memberikan legalitas kepada masyarakat yang tersebar di 71 desa dari 22 kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor.
“Semoga mereka ini (Masyarakat-red), mempunyai legalitas secara hukum dalam memanfaatkan lahan yang masuk peta kawasan hutan,” terangnya.
Kemudian Eko memaparkan, bahwa program ini murni gratis tanpa adanya pungitan biaya terhadap masyarakat, karena semua sudah dibiayai APBD dan APBN.
“Kami menargetkan pada bulan Agustus mendatang, adanya keputusan dari Menteri Kehutanan terhadap masyarakat yang akan diberikan 4 kategori tadi,” paparnya.
Dan untuk saat ini, lanjutnya, ada 3 kriteria yang pertama kategori permukiman kampung, Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dan ketiga badan sosial.
“Dari 3 kriteria tersebut, yang akan dimasukkan terhadap 4 kategori tadi. Dengan besar harapan persoalan tanah yang masuk dikawasan hutan bisa terselesaikan,” tukasnya.
Sebagai informasi, untuk di Kabupaten Bogor, lanjut Eko, datanya kurang lebih 5.425 Ha dengan jumlah kurang lebih 21.879 bidang dengan rinncian PPTKH Intansi Pemerintahan kurang kebih 562 Ha dengan jumlah kurang lebih 176 bidang. PPTKH perorangan -+1.442 Ha denga jumlah -+8.562 bidang, kemudian PPTKH Badan Sosial -+14 Ha dengan jumlah -+111 bidang, serta PPTKH tanah bersertifikat -+ 3 407 Ha dengan jumlah -+13.030 bidang.(Ab)
Editor : Ab