Pemkab Bogor Dukung Penuh Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas

KAB.BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan melakukan pencanangan di dua titik lokasi, yakni di Kantor Desa Klapanunggal – Kecamatan Klapanunggal dan di Kecamatan Cijeruk, pada akhir pekan kemarin. Hal itu merujuk pada dukungan penuh terkait Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapata).

Kegiatan Gemapatas 2023 dilakukan serentak di 33 provinsi se-Indonesia. Sebanyak 1 juta patok batas di seluruh Indonesia oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Marsekal TNI Purn Hadi Jahjanto yang terpusat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Hadir pada Gemapatas di Kecamatan Klapanunggal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Camat Klapanunggal, Kapolsek Klapanunggal, Kepala Desa Klapanunggal, Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Rugi Lahan, Ahli Waris Blokade Jalan Tol Cimaci

Mewakili Plt. Bupati Bogor, Sekda Burhanudin mengungkapkan, pada Jumat 3 Februari 2023, Presiden RI Joko Widodo telah mencanangkan sejuta patok batas se-Indonesia dan diikuti Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh Indonesia dengan melibatkan pemerintah daerah dan Forkopimda di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

“Program ini Gerakan Masyarakat yang sangat baik. Plt Bupati Bogor selalu menekankan bahwa program ini harus sukses berjalan di Kabupaten Bogor karena manfaatnya banyak,” ucapnya.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Bogor dilaksanakan di dua titik, karena BPN nya sudah ada dua yakni Bogor 1 dan Bogor 2. Untuk Bogor 1 dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cijeruk yang diwakilkan pada Kepala DPKPP mendampingi Kepala Kantor BPN 1 bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra). Sementara dirinya, mengikuti di Bogor 2 yakni di wilayah timur, tepatnya di kantor Desa Klapanunggal.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Kolaborasi Ciptakan Kedaulatan Pangan

 “Jika seluruh tanah sudah bersertifikat, nantinya ada kepastian hukum terhadap bidang tanah tersebut,” tutur birokrat senior asal Karawang ini.

Dia berharap, dengan adanya kepastian hukum, tentunya akan meminimalisir terjadinya sengketa tanah. 

“Harapannya juga kemudian memudahkan untuk proses pembangunan, penetapan PBB, serta pemberian perizinan,” tutup Burhanudin.

Baca Juga :  Polisi Tertiban Parkir Liar di Kawasan Puncak Bogor