BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Gengster dua remaja yang diduga terlibat aksi tawuran antar kelompok, di Kampung Cogreg Desa Cogreg Kecmatan Parung Kabupaten Bogor, berhasil diamankan pihak Kepolisian dan warga setempat, Kamis (16/5/2024).
Pihak Kepolisian bersama warga setempat berhasil menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antar gangster di Kampung Cogreg, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/5/2024).
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kerjasama yang erat antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menangani masalah keamanan di lingkungan mereka.
Menurut keterangan resmi yang diperoleh dari pihak kepolisian, dua remaja yang diamankan tersebut diduga terlibat dalam aksi tawuran yang meresahkan warga setempat. Aparat keamanan telah melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga menerima dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran dan partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Kapolsek Parung AKP Doddy ROSADJI Pasha, SH, MH menjelaskan keterangan yang Pihak Kepolisian dapatkan dari para pelaku bersama teman lainnya sekitar 20 orang terlibat tawuran.
“Tawuran tersebut terjadi antara gangster ALROBINHO Cogreg dan Gangster Gang Amsar, yang juga berjumlah 20 orang, ungkap Akp Doddy dalam keterangannya.
Aksi tawuran tersebut, kata Akp Doddy, bermula yang sebelumnya sudah melakukan perjanjian melalui akun sosial media instagram, sehingga atas perjanjian tersebut terjadi aksi tawuran di Kampung Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
“Piket Patroli dan Piket Reskrim pada akhirnya berhasil mengamankan dua remaja diduga Gengster, yang berasal dari Gangster ALROBINHO, yaitu berinisial A alias N Bin Suaib (2008), dan EM Bin Makmun (2006),” terangnya
Pihaknya menjelaskan, bahwaodus operandi dari gangster tersebut akan melakukan tawuran dengan gengster lainnya, yang diketahui bernama SIRPAL.
“Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Parung, diantaranya 1(satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dan 2 (dua) unit HP,” jelasnya.
“Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut dari Posko Resmob Polres Bogor, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Parung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
