BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Meski sudah di police line atau disegel Aparat Satpol Pol-PP dan Polisi, galian tanah yang berlokasi di Kampung Jamban Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, kembali beroperasi.
“Yah baru beberapa hari di police line, kini Galian C tersebut sudah kembali beroperasi. Ini ada apa, dan siapa yang bertanggung jawab,” ucap Aktivis Gerhana Januardi Manurung, Selasa (6/2/2024).
Iapun mempertanyakan ada apa dengan pihak Kecamatan Tanjungsari hingga Satpol PP Kabupaten yang notabenenya sebagai Penegak Peraturan Daerah, terkesan diduga membiarkan hal itu terjadi.
“Aneh aja, Galian C yang semula ditutup kok buka lagi. Siapa yang menjamin jika terjadi kecelakaan pengguna jalan, dan siapa yang menjamin keselamatan dan kerusakan jalan yang merupakan hak dari pengguna jalan,” tukasnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Tanjungsari melalui Kanit Pol PP belum bisa memberikan keterangan terkait hal ini.
Seperti diketahui, lokasi galian tanah tersebut disegel aparat setelah adanya aduan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang mengeluhkan dampak jalan licin akibat dipenuhi tanah dari galian yang bercecer dari hilir mudik kendaraan truck galian tersebut.
Sehingga menimbulkan kehawatiran para pengguna jalan yang melintas di jalan Desa Kampung Jamban dan jalan provinsi arah Cianjur Bandung tersebut menjadi licin, terlebih saat ini masih musim hujan.
Atas adanya pengaduan masyarakat dan ramainya pemberitaan soal adanya Galian C tersebut yang tidak mengindahkan kepentingan umum, sehingga, di Police Line pihak Pol – PP dan Polsek Tanjungsari melalui keputusan Camat.
Dalam surat penghentian operasi tanggal 30 Januari 2024 dengan nomor.300/042 trantib tentang menghentikan aktivitas kegiatan galian C yang berlokasi di Kampung Jamban Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari – Bogor timur yang ditanda tangani oleh Camat Tanjungsari.(mark/Abc)