JAKARTA | REPUBLIKNWS.NET – Firli Bahuri Resmi dipecat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut mandat kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah menjabat untuk periode 2019-2024. Langkah ini tertuang dalam Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak ditetapkan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa ada tiga pertimbangan utama yang mendasari keputusan tersebut. Awalnya, pada tanggal 22 Desember 2023, Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri. Kedua, Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2023. Ketiga, Menurut ketentuan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, penetapan pemberhentian pimpinan KPK dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Ari menegaskan bahwa dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan,” tanpa memberikan spesifikasi apakah pemberhentian itu bersifat terhormat atau tidak. Penilaian ini akan menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat.
Firli Bahuri dinilai bersalah atas tiga pelanggaran etik oleh Dewas KPK dan diminta untuk mundur dari jabatan Ketua KPK. Menurut Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota Dewas jika terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah menundurkan diri. Firli terbukti telah melakukan pelanggaran sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j, serta Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Tahun 2021.
Tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri mencakup pertama, hubungan dengan pihak yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK, khususnya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelanggaran kedua terkait ketidaklaporan pertemuan Firli dengan SYL kepada sesama pimpinan KPK, meski seharusnya dilaporkan. Sementara pelanggaran ketiga menyangkut laporan harta kekayaan yang tidak lengkap, termasuk valuta asing, bangunan, dan aset yang tidak dilaporkan di LHKPN.
Keputusan etik ini diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat, 22 Desember 2023, dan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023. Sebelum kasus pemerasan terhadap SYL mencuat, Firli Bahuri telah terlibat dalam berbagai kontroversi sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Tindakan seperti pertemuan dengan pihak berperkara di KPK, penyewaan helikopter mewah, hingga pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, menjadi sorotan tajam.
Pergantian kepemimpinan di KPK ini menjadi sorotan utama dalam dunia pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa pertanyaan pun muncul di benak masyarakat, terutama terkait dengan siapa yang akan menggantikan Firli Bahuri dan bagaimana langkah selanjutnya dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
Terkait pergantian kepemimpinan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa ini adalah langkah yang diambil oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil evaluasi Dewan Pengawas KPK. Meski demikian, Mahfud tidak merinci lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.
Sebelumnya, Firli Bahuri pernah menjadi deputi penindakan KPK, dan karyanya sempat dibayangi oleh kontroversi. Beberapa kali dia terlibat dalam pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, dan kasus pemerasan terhadap SYL membuat namanya semakin diperbincangkan.
Pemberhentian ini tentu saja menimbulkan dinamika baru dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. KPK, sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, diharapkan dapat melewati periode transisi ini dengan lancar.
Perhatian juga tertuju pada bagaimana pemerintah dan masyarakat merespons pergantian kepemimpinan ini. Dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil untuk memulihkan integritas dan kredibilitas KPK menjadi kunci dalam memastikan bahwa lembaga ini tetap menjadi garda terdepan dalam perang melawan korupsi.
Pergantian kepemimpinan KPK bukan hanya sekadar perubahan figur di pucuk pimpinan, tetapi juga harus diikuti dengan reformasi internal yang mendalam. Masyarakat berharap agar langkah ini tidak hanya menjadi pemandangan, melainkan juga membawa perubahan substantif dalam cara KPK beroperasi dan menjalankan tugasnya.
Seiring dengan semua perubahan ini, pemerintah dan masyarakat perlu menjaga agar KPK tetap menjadi lembaga yang independen, kuat, dan bebas dari tekanan politik. Hanya dengan memastikan integritas lembaga ini, kita dapat melanjutkan perjuangan bersama melawan korupsi yang telah merajalela di berbagai sektor.
Meskipun Firli Bahuri Resmi dipecat dengan berbagai gejolak, namun masyarakat berharap agar langkah ini membawa angin segar dan memberikan kesempatan bagi KPK untuk bangkit, menguat, dan terus berperan sebagai penjaga kehormatan dan keadilan di negeri ini.