BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Pihak Kepolisian Polsek Jonggol Polres Bogor berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan, yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian Polda Jabar dari Satuan BNN dan Reserse.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial AR, W, DH, AIR, pada 12 Juni 2023 yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Baru Kecamataan Jonggol Kabupaten Bogor.
“Awalnya anggota piket Polsek Jonggol mendapatkan Informasi dari warga Desa Jonggol, sekitar pukul 01.00 WIB,” terang Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda, yang didampingi Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar, usai konferensi pers yang digelar, Jumat (23/06/2023).
Penjelasan tersebut, bahwa ditemukan Dua orang laki-laki di pinggir Jalan Raya Jonggol Kampung Pojok Salak Desa Jonggol. Mereka dalam keadaan kedua tangannya terikat kebelakang dengan lakban warna hitam, dan bagian mata tertutup.
“Setelah mendapat Informasi tersebut, Anggota Reskrim Polsek Jonggol serta Amggota Patroli Samapta, menuju tempat kejadian dan benar menemukan hal tersebut. Kemudian kedua korban dibawa Ke Kantor Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Berselang dari kejadian tersebut, ada laporan dari warga yang mendapat ancaman dari beberapa orang yang kedapatam membawa menggunakan senjata api, dan kendaraan minibus berwarna putih merk Agya. Mendengar laporan tersebut, anggota Polsek Jonggol langsung menuju lokasi yang disebutkan.
“Lalu didapati ada dua Laki-laki dewasa sedang berada di depan sebuah mobil minibus berwarna putih yang disebutkan oleh pelapor. Korban yang awal diamankan di Polsek, dan Dua orang Laki-laki yang memakai kaos warna coklat yang bertuliskan polisi.
“Anggota Polsek Jonggol menanyakan keberadaan di tempat tersebut, serta menanyakan kepada mereka asal satuan kepolisian mana, dan dari keterangan yang disampaikan para tersangka, bahwa mereka anggota polisi dan mengaku bahwa mobil mereka mogok,” katanya.
.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Anggota Polsek Jonggol menemukan satu pucuk senjata api jenis FN di pinggang yang mengaku sebagai sdr DF. Setelah dimintai keterangan, Sdr DF menjelaskan bahwa senjat tersebut adalah korek gas, dan ditemukan satu pucuk senjata korek gas berjenis FN di bawah jok mobil, serta dua buah kartu tanda Anggota Polri Dit Sabhara Jawa Barat yang diitemukan ddompet Sdr W.
“Setelah para tersangka dibawa ke Mapolsek Jonggol, ke Empat tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana yang bermoduskan mendatangi sebuah tempat yang menjual Obat-obatan berjenis Tramadol,” paparnya.
Kemudian juga pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di BNN, serta kemudian pelaku membawa dua korban ke dalam mobil, dan mengikat tangan serta menutup matanya menggunakan lakban. Setelah para pelaku menginterogasi korban, serta merampas barang- barang korban dan menghubungi keluarga korban, pelaku meminta uang tebusan Sebesar Rp. 800.000.00,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
“Setelah uang ditransfer, para pelaku menurunkan korban dari mobil di pinggir jalan, dalam keadaan tangan terikat ke belakang, serta mata tertutup lakban,” jelasnya.
Dari peristiwa ini, pihak Kepolisian Polres Bogor, mengamankan para pelaku tersebut yang selanjutnya untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Saar inu para pelaku tersebut telah diamankan, dan diproses secara kukum,” tandasnya..(hms)
Editor : Ab