BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Kembali terjadi, Kepala Desa tersandung kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini menjerat mantan Kades Karanggan Kecamatan Gunung Putri, yang diduga korupsi dana program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).
Dari informasi yang dihimpun, Kades Karanggan Gunungputri Periode 2018-2023 AD diduga menggelapkan uang program Samisade senilai Rp.400 juta.
Diketahui, dugaan anggaran yang dikorupsi terjadi pada tahun 2021-2022 sewaktu ia menjabat. Kemudian Eks kades Karanggan tersebut, tidak mencalonkan lagi pada perhelatan Lemilihan Kades serentak 2023 ini.
Dalam keterangan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki membenarkan adanya penetapan tersangka Kades Karanggan tersebut, eks Kades Karanggan itu ditahan pada Kamis kemarin,19 Oktober 2023.
Menurutnya, Adang ditahan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 Pukul 10:00 WIB, kemarin.
“Betul, kemarin oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor”, kata Marzuki dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Sebagai informasi, sejumlah Kades di Kabupaten Bogor yang terjerat kasus korupsi program Samisade, membuat prihatin. Hal itu seperti eks Kades Karanggan Gunung Putri, jemudian beberapa waktu lalu Kades Tonjong Kecamatan Tajurhalang NH juga ditangkap dengan kasus serupa, juga Kades Cidokom Kecamatan Rumpin.***