Dugaan Penyalahgunaan Dana Samisade, Mantan Kades Karanggan Bogor Dibui

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Kembali terjadi, Kepala Desa tersandung kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini menjerat mantan Kades Karanggan Kecamatan Gunung Putri, yang  diduga korupsi dana program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).

Dari informasi yang dihimpun, Kades Karanggan Gunungputri Periode 2018-2023  AD diduga menggelapkan uang program Samisade senilai Rp.400 juta.

Diketahui, dugaan anggaran yang dikorupsi terjadi pada tahun 2021-2022 sewaktu ia menjabat. Kemudian Eks kades Karanggan tersebut, tidak mencalonkan lagi pada perhelatan Lemilihan Kades serentak 2023 ini.

Baca Juga :  Longsor di Mega Mendung Bogor, Dua Warga Yang Tertimbun Berhasil Di Evakuasi

Dalam keterangan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki membenarkan adanya penetapan tersangka Kades Karanggan tersebut, eks Kades Karanggan itu ditahan pada Kamis kemarin,19 Oktober 2023.

Menurutnya, Adang ditahan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 Pukul 10:00 WIB, kemarin.

“Betul, kemarin oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor”, kata Marzuki dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga :  Keluarga Besar "FATRA" Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor ke-541

Sebagai informasi, sejumlah Kades di Kabupaten Bogor yang terjerat kasus korupsi program Samisade, membuat prihatin. Hal itu seperti eks Kades Karanggan Gunung Putri, jemudian beberapa waktu lalu Kades Tonjong Kecamatan Tajurhalang NH juga ditangkap dengan kasus serupa, juga Kades Cidokom Kecamatan Rumpin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *