JATENG I REPUBLIKNEWS.NET – Kasus dugaan tindakan rudapaksa yang menimpa seorang perempuan berinsial MIP (24) yang merupakan warga Kelurahan Kaligangsa, Kota Tegal Jawa Tengah, berujung dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Didampingi kuasa hukum, Imam Syafii, SH serta Purdiyanto, SH., MIP melaporkan terduga pelaku rudapaksa, berinsial M (28), ke Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, Minggu (10/3/2024).
Diketahui, terlapor M yang merupakan warga Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan/Kabupaten Brebes mempunyai kedekatan hubungan (kekasih) dengan korban.
Atas kejadian yang menimpa, korban mengalami trauma dan ketakutan. Hal ini lantaran terduga pelaku mengancam akan mencemarkan nama baik dan membuat kisruh keluarga korban
“Klien kami dengan terlapor sudah lama menjalin hubungan kekasih. Mungkin sejak tahun 2015. Sejak itu pula terduga pelaku kerap memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucap Imam Syafii.
Ia menjelaskan, bahwa korban menolak dan terduga pelaku selalu memaksa dengan kekerasan, dan melontarkan ancaman.
Hingga sampai pada puncaknya, yakni pada Sabtu kemarin 9 Maret 2024 terduga pelaku melakukan hal yang serupa di sebuah kos-an yang berada di wilayah Kabupaten Brebes.
“Terduga pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak. Lantas korban ditendang dan dipukuli serta diancam akan dibunuh,” jelasnya.
Merasa bosan dengan perlakuan kasar dan selalu diancam, korban kemudian pulang dari kos-an menemui kedua orang tuanya dengan kondisi kepala lebam dan hidung berdarah.
Korban menangis mengadu kepada kedua orang tuanya.
“Bahwa ia telah dipukuli, ia mengaku dipaksa melakukan hubungan badan. Tak hanya itu, ponsel korban juga dirampas. Hingga kini ponsel korban masih di tangan terduga pelaku,” imbuh Imam.
Selain melapor ke Polres Brebes dan diterima oleh unit 1, ddampingi kuasa hukumnya, pihak korban juga menjalani visum di RSUD Brebes.
“Hasil dari visum ada lebam di kepala, dan merasa sakit di hidung karena berdarah,” kata Imam Syafii.
Imam berharap, Polres Brebes segera menangkap dan memproses terduga pelaku. Hal itu, diakuinya agar tidak menimbulkan korban yang lainnya.
“Dari pengakuan klien kami. Sebelumnya sudah ada korban yang mengalami perlakuan serupa oleh terduga pelaku M, tapi korbannya tidak melaporkan,” katanya.***
Sumber : Suara Jelata