Dugaan Kecurangan, SPBU Sentul Bogor Disegel Kemendag dan Dit Tipiter Mabes Polri

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dengan nomor 34.167.12 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa barat, disegel pada Rabu (19/3/2025).

Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan Kemendag, bersama pemerintah daerah. 

“Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU tersebut,” ucap Budi.

Budi Santoso menjelaskan, temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Polri dan kami bersama pemerintah daerah. 

“Kami menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini,” ujar Budi.

Budi menambakan, bahwa pengelola SPBU memasang perangkat elektronik ilegal di dalam mesin dispenser BBM. Alat ini dioperasikan secara remote dari jarak jauh menggunakan aplikasi di ponsel. 

“Sistem ini memungkinkan pengelola untuk mengatur kapan takaran BBM berkurang, dengan rata-rata pengurangan mencapai 4 persen, atau sekitar 750 mililiter per 20 liter,” katanya.

Perangkat elektronik ini, kata Budi, dipasang pada kabel dan disambungkan ke pompa ukur. Perangkat ini terhubung ke ruangan yang cukup jauh dari pompa dan dapat diatur menggunakan remote. 

“Aplikasi ini memungkinkan pengelola untuk mengatur kapan takaran BBM akan berkurang atau berfungsi normal,” tambahnya.

Kerugian akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,4 miliar per tahun. Akibatnya, SPBU tersebut disegel dan tidak dapat beroperasi, serta akan dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut oleh Polri.

“Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU, agar tidak melakukan praktik kecurangan serupa yang dapat merugikan konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyegelan SPBU tersebut merupakan bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga.

Tentunya bersama Bareskrim Polri dan Kemendag dalam menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan akan menindak tegas sesuai hukum terhadap SPBU yang melanggar ketentuan,” katanya. 

“Kami juga mengapresiasi kerjasama dengan kepolisian dan Kementerian Perdagangan yang telah membantu mengungkap kasus ini,” tutup Heppy.(rsi/ck)

Editor: Asep Sbc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *