Duduk Perkara Warga Hambalang Bogor Geruduk Kantor Desa

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Puluhan warga yang berprofesi sebagai petani di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor Jawa Barat, mendatangi kantor desa setempat, Senin (11/12/2023).

Kedatangan puluhan warga tersebut untuk mempertanyakan kepada pihak desa, terkait ada lahan Hak Guna Umum (HGU) dari PT.Buana Estate yang hampir 13 tahun mereka garap, namun diduga telah menjadi sertifikat. 

“Kedatangan kami kekantor desa untuk mempertanyakan, tentang kejelasan hukum lahan yang telah kami garap dari tahun 2010,” ujar Daman Ketua Serikat Tani Hambalang Kepada wartawan, Senin (11/12/2023). 

Daman mengaku, lahan pertanian Seluas 2,5 Hektare yang digarap dari tahun 2010 selama ini menjadi tempat para petani mencari makan, namun tiba- tiba diklaim orang yang tak bertanggung jawab. 

Selain itu, petani yang punya hak garap dan punya surat pernyataan garap merasa resah karena khawatir akan digusur meskipun sudah puluhan tahun mengharap sehingga mata pencaharian petani hilang. 

Baca Juga :  Hari Jadi Bogor ke-541, Iwan Setiawan Ajak ASN dan Masyarakat Wujudkan Kemakmuran

“Kami resah dah khawatir, kalau lahan tersebut sudah diklaim dan sudah bersertifikat. Jadi Kami sebagai petani, khawatir akan digusur dan tak bisa bertani lagi”, ucapnya

Menurutnya, para petani juga mempertanyakan kepada pihak desa tentang lahan garapan yang sudah diklaim orang sudah menjadi sertifikat pihak desa terlibat atau tidak. 

“Kami juga mempertanyakan apakah pihak desa terlibat dalam dalam hal ini, dengan mengeluarkan surat alas hak atau menanda tangani surat yang berkaitan dengan terbitnya sertifikat tersebut”, katanya

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya bangunan 3 lantai yang telah berdiri di lahan garapan. Yang mana lahan tersebut seharusnya tidak boleh ada bangunan permanen. 

Baca Juga :  Mayat Gegerkan Warga Parung Bogor, Kepolisan Gelar Penyelidikan

“Di lahan seluas kurang lebih 3000 meter tersebut, telah berdiri bangunan permanen. Sementara dari aturannya seharusnya tidak boleh ada bangunan”, tanyanya. 

Daman berharap permasalahan ini bisa segera ada kejelasan hukumz sehingga para petani tidak resah dan khawatir. 

“Saya harap permasalahan ini cepat clear, dab para petani tidak resah”, harapnya. 

Soal ini, Ujang Lasi Pemerintahan Desa Hambalang menyampaikan, bahwa pihaknya akan menampung permasalahan tersebut. Iq juga segera akan berkordinasi dengan pihak kecamatan. 

“Saat ini kami tampung dulu keluhan para petani dan akan kami koordinasi dengan pihak kecamatan untuk mencari solusi tentang masalah ini”, jelasnya

Ujang juga mengaku pihak desa terkait permasalahan ini tidak pernah mengeluarkan surat apapun atau menandatangani surat pengajuan dari orang yang mengklaim lahan  garapan yang dimaksud. 

Baca Juga :  Gunung Merapi Meletus, BMKG Ingatkan Warga Yogyakarta Waspada

“Yang jelas, pihak desa tidak pernah mengeluarkan surat atau menandatangani surat pengajuan dari oknum yang dimaksud”,  tegasnya. (F)

Editor : Asep Bucek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *