Dua Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah di Bogor, Diringkus Polisi

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Dua orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus  penadahan di wilayah Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, berhasil diamankan jajaran Polsek setempat, Senin 21 Mei 2023.

Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 9 April 2023 lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

“Dari hasil penyelidikan, kita amankan dua orang pelaku berinisial P (38), J (38) dan  MNS (24) berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T,  1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor,  dan 1 buah kunci kontak kendaraan,” ungkap Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi, Selasa, 23 Mei 2023.

Dalam aksi Dua Pelaku Curanmor tersebut, kata dia, awalnya dilakukan oleh Pelaku P (38) dan seorang rekannya J (38) dan MNS (24) sebagai penadah, yang kemudian kendaraan hasil curian tersebut yang sudah dijual kepada seorang penadah berinisial MNS dapat diamankan, dan dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.

“Atas perbuatannya, pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Kemudian terhadap pelaku lainnya, yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.(b)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *