KARAWANG I REPUBLIKNEWS.NET – Dua wartawan mengalami nasib tak menyenangkan saat melakukan profesinya. Perlakuan tak menyenangkan tersebut, seperti diduga diusir dan diintimidasi orang bayaran di lokasi proyek mini socker dan arena konser gladiator, milik salahsatu artis, di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang, Senin 4 Maret 2024.
Aksi tak terpuji itu, terjadi saat dua jurnalis tengah melakukan investigasi untuk pendalaman berita, terkait kasus dugaan penipuan dalam proyek tersebut yang dilaporkan seorang pengusaha di Karawang.
Dua jurnalis korban pengusiran dan dugaan intimidasi orang bayaran itu, diantaranya Ega Nugraha (Pojoksatu.ID) yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, dan Amirullah (AlexaNews.ID).
Keduanya mengaku terpaksa harus meninggalkan lokasi proyek, karena demi keselamatan mereka terancam, oleh aksi tak perpuji sejumlah orang bayaran di lokasi tersebut.
“Kamera saya nyaris rusak, nyaris jatuh. Saya saat itu sedang ngambil gambar lokasi, di belakang ditepuk orang bayaran itu. Saya juga dipaksa untuk menghentikan pengambilan gambar,” ujar jurnalis yang akrab disapa Ame, kepada media ini.
Senada dengan Ame, Ega Nugraha mengungkapkan, dirinya mendapatkan aksi bergelagat intimidasi dari beberapa orang bayaran di lokasi proyek tersebut.
“Kami diusir, kami juga mendapatkan aksi mengarah pada intimidasi. Kami tak bisa berbuat apa-apa. Saat itu kesalamatan kami terancam,” ucap Ega.
Yang dilakukan orang-orang bayaran di lokasi proyek milik artis Vikcy Prasetyo itu, kata Ega, jelas sudah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 8 ayat 1.
“Ini jelas melanggar UU Pers. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik. Dan saya sendiri sebagai jurnalis sudah tersertivikasi Dewan Pers, sebagai Wartawan Utama, dengan nomor sertifikat UKW 13383 PWI/WU/DP/IV/2018/14/02//89. Kami akan bawa ini (kasus) ke ranah hukum,” tandas Ega Nugraha.
Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait pelaporan artis VP ke Polres Karawang oleh seorang pengusaha bernama Omri P Manurung. Pelaporan dilakukan terkait dugaan penipuan yang dilakukan VP terhadap pelaporan, senilai Rp 1,8 miliar.
Kuasa hukum Omri P Manurung, Alek Safri Winando, menyebut kliennya yang menjadi korban penipuan VP mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu bermula saat VP memakai jasa korban untuk mengerjakan arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. Ia membangun dua lapangan mini soccer internasional dan konstruksi jalan beton.
Diketahui Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sumber : IWO
Editor : Asep Bucek