KOTA TEGAL I REPUBLIKNEWS.NET – Para pelaku usaha swalayan di wilayan Kota Tegal Jawa Tengah, wajib memperhatikan legalitas izin pendirian usaha. Hal tersebut dikatakan Kepala DPU-PR Kota Tegal melalui Pengawas Bidang Cipta Karya, Topik.
Ia menyampaikan, “Berdasarkan aturan pemerintah, seperti Alfamart yang hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Ciptakerja.
“Di aturannya berbunyi, usaha dengan risiko rendah hanya perlu mengurus NIB. Hal tersebut bisa dilakukan secara online,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal, Senin (6/4/2024).
Meskipun begitu, lanjut Topik, selain mengurus NIB, para pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selain NIB, tapi kami menyarankan untuk mengurus izin lainnya, seperti PBG,” terangnya.
Topik juga menegaskan bila perizinan tersebut belum keluar, namun pekerjaan sudah berjalan itu jelas melanggar aturan.
“Intinya, perizinan semuanya harus sudah dilengkapi sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.
“Jika melanggar nanti ada sanksi teguran 1, 2 dan 3 serta bisa dilakukan pemberhentian paksa pembangunan tersebut,” tukasnya.***
Editor : Asep Sbc