BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, tak lama lagi bakal digelar. Kepada masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya mengimbau agar tiap Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan untuk segera menyosialisasikannya. Selain itu, KCD juga diminta untuk membuat jadwal urutan waktu kegiatan PPDB 2023.
“Saya juga minta Bapak atau Ibu untuk membuat timeline dan harus disepakati bersama. Kita harus sama-sama mematuhi timeline yang dibuat dengan segala kewenangan masing-masing,” ucap Wahyu melalui siaran pers, Kamis 2 Maret 2023.
Begitu pun untuk komunikasi publik, lanjut dia, harus mengikuti urutan waktu yang dibuat dan perlu ada tim media yang memantau pelaksanaan PPDB. Tetapkan kapan mulai dikomunikasikan. Terutama Bapak atau Ibu di cabang dinas, sudah harus mempersiapkan ruang komunikasi, bukan hanya sekadar ruangan, tapi juga secara online.
“Termasuk, setiap pengaduan sekecil apa pun terkait PPDB 2023 yang masuk jangan dibiarkan, tetapi dikomunikasikan. Apabila ada solusi terhadap aduan dari masyarakat, harus segela diimplementasikan,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi memaparkan, pelaksanaan PPDB tahun lalu di Jabar relatif lebih baik dibandingkan beberapa provinsi di Pulau Jawa. Meskipun diakuinya, Smsistem dan peraturan PPDB sebenarnya sudah baik.
” Yang perlu kita sikapi, pertama bagaimana kita dominan melakukan sosialisasi, terutama kepada masyarakat,” ucapnya.
Menuritnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga menindaklanjuti semua aduan yang masuk, baik ke KCD maupun ke Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
“Kami berharap, pelaksanaan PPDB 2023 tidak banyak berubah dibandingkan dengan PPDB 2023,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Wilayah Jabar Iwan Hermawan mengatakan, Peraturan Gubernur tentang PPDB 2022 sudah baik. Masalahnya bukan berada di Pergub PPDB, tetapi pelanggaran terhadap Pergub tersebut. Salah satunya masalah yang terus-menerus terjadi adalah adanya siswa titipan.
“Hal itu bisa diketahui dari adanya perbedaan kuota siswa yang diterima dalam PPDB resmi secara daring dengan realita jumlah siswa yang sebenarnya diterima suatu sekolah,” katanya.
Iwan mencontohkan sebuah SMA, pada PPDB 2022, kuota yang diumumkan buka sebanyak tujuh rombongan kelas, tetapi kenyataannya sekolah itu menampung siswa hingga 12 kelas. Siswa sebanyak lima rombongan belajar diterima setelah PPDB daring resmi ditutup.
“Kejadian itu kurang baik, karena ada indikasi uang. Uangnya itu masuk kemana?” ujarnya.
Oleh karena itu, Iwan mengusulkan adanya jalur kemitraan dalam PPDB. Misalnya, sebuah sekolah bermitra dengan pihak luar dengan perjanjian pihak luar memberikan bantuan atau sumbangsih tertentu kepada sekolah apabila ingin anaknya diterima di sekolah bersangkutan.
“Bantuan itu dicatat secara resmi dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah sehingga sumbangsih dari pihak luar secara jelas dimanfaatkan untuk keperluan sekolah, bukan orang tertentu.