BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor menyelenggarakan sosialisasi aplikasi IKM dan SIINas untuk para pelaku usaha se- Kabupaten Bogor, pada Senin 11-13/11/2024, bertempat di Grand Pesona Caringin.
Diketahui, para peserta angkatan pertama ini berjumlah keseluruhan sebanyak 90 pelaku industri yang sudah memiliki NIB dan NPWP, berasal dari 40 Kecamatan se-Kab.Bogor.
“Saya ingin seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor naik kelas, dikenal di tingkat Nasional hingga bisa export,” ucap Kabid Perindustrian Disdagin Kabupaten Bogor, Julaiha Duwila kepada wartawan.
Pihaknya ingin dapat membantu para pelaku usaha, dan tidak ada imbalan apapun. ‘Tetap semangat, nawaitu yang penting angkat kwalitas dan dipercantik kemasannya. Sosialisasi ini diselenggarakan menjadi tiga angkatan,” imbuh Julaeha.
Adapun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak.
Kemudian juga serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan Untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri. (Pasal 1 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian).
“Tujuan SIINas adalah mempermudah dan memepercepat penyampaian laporan pelayanan. Menudian juga mempermudah dan mempercepat pengelolaan, penyajian, pelayanan data/informasi,” jelasnya.
Selain itu, penyebarluasan data dan/atau informasi industri yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggung jawabkan, dan sebagai dasar pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dikesempatan sama, Yiluliana selaku anggota UKM Forcib mengatakan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat untuk kemajuan UKM agar bisa naik kelas.
“Saya harap kedepannya pelatihan ini berjenjang dan keberlanjutan, agar usaha semakin berkembang. Terimakasih kepada Disdagin yang sudah memfasilitasi,” singkat Yuliana.
Layanan / fasilitas di SIINas untuk perusahan Micro, Kecil atau Menengah :
Licensing Layanan pengajuan permohonan untuk melakukan kegiatan ekspor atau impor. Penghargaan industri Hijau Layanan pendaftaran untuk mengikut penghargaan industri.
Rekstrukturisasi mesin dan peralatan layanan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan berupa potongan harga mesin dan atau peralatan produksi.
Sertifikat tingkat Kemenperin Dalam Negeri (TKDN) industri kecil layanan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat (TKDN). agar dapat digunakan untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa pamerintah pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Verfikasi kemampuan industri (VKI) layanan pendaftaran untuk mendapatkan (LHVKI) Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan Industri yang akan digunakan sebagai digunakan sabagai pernyataan dasar.
Virtual Business Matching layanan menyampaikan komitmen kesanggupan memenuhi terhadap paket pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tersedia dasar hukum Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Manfaat Pelaporan Data melalui SIINas bagi Pemerintah, yaitu :
Terpantaunya kondisi industri dan kawasan industri secara menyeluruh. Tersedianya data yang lengkap dan rinci bagi pimpinan/pengambil keputusan, termasuk Gubemur, Bupati, Walikota.
*Tersedianya Early Warming System dalam rangka pengamanan industri. Relerensi data utama untuk pembinaan dan pengawasan. Mengurangi duplikasi pelaporan ke beberapa instansi pemerintah (BPS, BKPM, Pemda, dll.
Pentingnya SIINas dan Pelaporan bagi Pelaku Industri :
1.SiNas merupakan sistem terintegrasi yang tidak hanya digunakan sebagai sarana penyampaian data industri/data Kawasan Industri tetapi juga merupakan sarana mengakses berbagai fasilitas.
2.Berdasarkan Kermenperin 2/2019, pasal 2, Setiap perusahaan indistri dan perusahaan Kawasan Industri
3.Mengetahui perkembangan terkini sektor industri. Mengikut berbagai fasilitas yang diberikan (TKDN, TKDN IK, Restruk Mesin, dll) dan Mengembangkan Usaha.
4 Melalui Sistem informasi Industri Nasional (SIINas) pada https://sIInas.kemenperin.go.id/
Editor : Asep Bucek