BALI I REPUBLIKNEWS.NET– Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia, diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Hal tersebut dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa operasi yang digelar oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Denpasar ini berhasil menangkap dua Warga Negara Uganda dan satu Warga Negara Rusia.
“Ketiga WNA tersebut diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Yunidar.
Menurut Yunidar, Kanwil Kemenkumham Bali melalui fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan tekhnis tetap mendorong dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali. Hal itu dilakukan untuk terus melalukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin,” ungkap Pramella.
“Kami juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkualitas,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus mendorong upaya pengawasan maksimal terhadap WNA di Bali, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Keimigrasian. Hal tersebut dimaksud demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional,” tambahnya.
“Dalam operasi yang dilakukan, dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD,” jelasnya.
Ssmentara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa saat diminta menunjukkan paspor asli, keduanya hanya mampu memperlihatkan foto paspor. Tim yang terdiri dari enam orang berangkat dari Kanim Denpasar pada pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud.
“Di sana, kami menemukan dua WN Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka,” jelas Ridha,” ujar Ridha.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK.
“Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan,” ungkapnya.
Kanim Denpasar berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.
“Keberhasilan operasi ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di Bali,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam pengawasan, untuk memastikan bahwa hanya WNA yang berkontribusi positif bagi masyarakat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.
“Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali,” tukasnya.
Sumber: Kemenkumham
Editor : Asep Sbc