BANDUNG I REPUBLIKNEWS.NET– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pungutan sumbangan di jalan raya yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas.
Dalam akun Instagramnya @dedimulyadi71, pada Sabtu (12/4/2025) lalu, disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung hari ini Senin tanggal 14 April 2025, mengeluarkan SE larangan pungutan di jalan raya.
Surat Edaran berisi Pelarangan Pungutan Sumbangan Memakai Jalan Raya Pelarangan tersebut tertuju bagi kegiatan pungutan yang mengatasnamakan sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan lainnya.
“Kami dari Pemprov Jabar, mengeluarkan kebijakan SE larangan pungutan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas,” ucap Dedy Mulyadi.
Ia juga meminta semua Instansi mulai dari tingkat Pemerintah Desa hingga Kabupaten/Kota untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut.
“Misalnya, lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musola dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” jelas Dedi.
Kebijakan tersebut, kata Dedi Mulyadi, hal tersebut menyangkut martabat bagi semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri.
“intinya lita beesama-sama harus mewwujudkan cita rasa pembangunan yang beradab, adil dan makmur,” tukasnya.(Yan/Bc)
Editor: Asep Sbc