BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Kepolisian Resor Kota Bogor mengamankan 26 unit sepeda motor yang diduga hasil tarikan ilegal oleh debt collector di lahan kosong Kampung Keramat, Tanah Baru.
Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (28/4/2025) setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas penyimpanan kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan di area tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menyatakan bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan sepeda motor selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi.
“Hasil pengecekan di lapangan ditemukan 26 unit sepeda motor yang disimpan tanpa dilengkapi dokumen resmi kepemilikan,” ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).
Menurut Aji, tidak ada pemberitahuan kepada pihak RT/RW maupun instansi terkait mengenai penggunaan lahan tersebut sebagai tempat penyimpanan kendaraan.
Seluruh sepeda motor kemudian dibawa ke Markas Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status kepemilikan dan keabsahan penarikan kendaraan tersebut.
“Seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Aji, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak praktik penarikan kendaraan yang tidak sah.
Lahan kosong yang dijadikan tempat penyimpanan motor ini sebelumnya sering digunakan oleh warga untuk beraktivitas, namun terganggu akibat penumpukan kendaraan tersebut.
Warga setempat merasa kehilangan ruang publik yang biasa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan komunitas karena lahan tersebut dipenuhi sepeda motor tanpa kejelasan.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan kendaraan di lahan tersebut.
Diduga, sepeda motor tersebut merupakan hasil penarikan oleh perusahaan debt collector yang tidak melaporkan aktivitasnya kepada pihak leasing terkait.
Perusahaan debt collector yang terlibat juga tidak dapat dihubungi karena sudah tutup pada saat pengungkapan kasus ini dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan segera melaporkan aktivitas serupa melalui hotline Lapor Pak Kapolresta.
Nomor hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penarikan kendaraan adalah 085889110110, aktif selama 24 jam.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengingatkan perusahaan leasing untuk memastikan bahwa mitra penagih utang mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan memiliki izin resmi.
Pengawasan terhadap aktivitas debt collector menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat, termasuk praktik penarikan kendaraan ilegal.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan lahan kosong agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Penggunaan lahan kosong harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat sekitar.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap aset-aset yang tidak terpakai agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pendataan dan pengawasan terhadap lahan-lahan kosong yang ada di wilayahnya untuk mencegah penyalahgunaan.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik penarikan kendaraan ilegal di wilayah Bogor.
Diharapkan, dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, praktik-praktik ilegal seperti ini dapat diminimalisir dan tidak terulang di masa mendatang.
Masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan sekitarnya dari aktivitas yang mencurigakan dan melanggar hukum.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua warga.
Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian ini, yang memungkinkan tindakan cepat dan tepat untuk mengamankan situasi.
Kasus ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.
Dengan sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan Kota Bogor dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.