Bongkar Markas Rahasia Debt Collector, 26 Motor Disita Polisi

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Kepolisian Resor Kota Bogor mengamankan 26 unit sepeda motor yang diduga hasil tarikan ilegal oleh debt collector di lahan kosong Kampung Keramat, Tanah Baru.​

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (28/4/2025) setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas penyimpanan kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan di area tersebut.​

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menyatakan bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan sepeda motor selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi.​

“Hasil pengecekan di lapangan ditemukan 26 unit sepeda motor yang disimpan tanpa dilengkapi dokumen resmi kepemilikan,” ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).​

Menurut Aji, tidak ada pemberitahuan kepada pihak RT/RW maupun instansi terkait mengenai penggunaan lahan tersebut sebagai tempat penyimpanan kendaraan.​

Seluruh sepeda motor kemudian dibawa ke Markas Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status kepemilikan dan keabsahan penarikan kendaraan tersebut.​

“Seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Aji, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak praktik penarikan kendaraan yang tidak sah.​

Lahan kosong yang dijadikan tempat penyimpanan motor ini sebelumnya sering digunakan oleh warga untuk beraktivitas, namun terganggu akibat penumpukan kendaraan tersebut.​

Warga setempat merasa kehilangan ruang publik yang biasa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan komunitas karena lahan tersebut dipenuhi sepeda motor tanpa kejelasan.​

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan kendaraan di lahan tersebut.​

Diduga, sepeda motor tersebut merupakan hasil penarikan oleh perusahaan debt collector yang tidak melaporkan aktivitasnya kepada pihak leasing terkait.​

Perusahaan debt collector yang terlibat juga tidak dapat dihubungi karena sudah tutup pada saat pengungkapan kasus ini dilakukan oleh pihak kepolisian.​

Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan segera melaporkan aktivitas serupa melalui hotline Lapor Pak Kapolresta.​

Nomor hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penarikan kendaraan adalah 085889110110, aktif selama 24 jam.​

Langkah ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.​

Kepolisian juga mengingatkan perusahaan leasing untuk memastikan bahwa mitra penagih utang mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan memiliki izin resmi.​

Pengawasan terhadap aktivitas debt collector menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan masyarakat.​

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya.​

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat, termasuk praktik penarikan kendaraan ilegal.​

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.​

Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan lahan kosong agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.​

Penggunaan lahan kosong harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat sekitar.​

Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap aset-aset yang tidak terpakai agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.​

Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pendataan dan pengawasan terhadap lahan-lahan kosong yang ada di wilayahnya untuk mencegah penyalahgunaan.​

Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik penarikan kendaraan ilegal di wilayah Bogor.​

Diharapkan, dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, praktik-praktik ilegal seperti ini dapat diminimalisir dan tidak terulang di masa mendatang.​

Masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan sekitarnya dari aktivitas yang mencurigakan dan melanggar hukum.​

Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua warga.​

Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian ini, yang memungkinkan tindakan cepat dan tepat untuk mengamankan situasi.​

Kasus ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.​

Dengan sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan Kota Bogor dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *