Datangi Kantor Desa, Warga Desa Sukaharja Tuntut Kejelasan Status Tanah

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Merasa menjadi korban karena tidak dapat membayar pajak tanah atau SPPT, masyarakat di Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, mendatangi kantor Desa setempat, Jumat 17 Maret 2023.

Selain tidak bisa bayar pajak tanah, mereka juga tak bisa mengakses administrasi pertanahan lainnya. Kini, warga menuntut kejelasan perihal tanah atau lahannya kepada pihak Pemerintahan Desa dan Kecamatan Sukamakmur.

Hal tersebut dikarenakan lahan atau tanah masyarakat Desa Sukaharja, ikut terploting oleh kasus sitaan tersangka BLBI yang Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat. Keluhan warga pun diterima oleh Camat Sukamakmur, Bakri Hasan dan pemerintah Desa Sukaharja, namun belum ada titik temu.

“Masyarakat kesulitan, karena hampir setahun pelayanan administrasi diblokir, bayar pajak gak bisa, bikin hak waris apalagi mau jual beli di notaris”, ujar Eri (40) warga setempat.

Baca Juga :  Tawuran, Belasan Remaja Diamankan Polsek Cileungsi

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukaharja Adi Purwanto menjelaskan jika pihak desa sudah melayangkankan surat ke Bappenda Kabupaten Bogor, dengan tembusan ke Bupati Bogor, BPN, serta Camat tertanggal 25 Agustus 2022 lalu. Namun dari hasilnya, belum menggembirakan bagi masyarakat karena belum bisa melakukan pelayanan administrasi pertanahan. 

“Balik nama SPPT, bikin akte notaris, bayar PPH, bayar BPHTB, sampai hari ini belum bisa diproses. Jangan sampai di blok semua lah, kan Pemerintah Kabupaten juga ada peta mana blok yang bermasalah. Yang saya tahu di gunung batu blok 16, blok 27 Cangkore, Blok Sarikuning,” ujarnya.

Pihaknya berharap, agar masalah ini jangan berlarut-larut karena desa menjalankan tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karenanya, Desa Sukaharja Memiliki 37 Blok dengan Luas Tanah 3.600 Hektar, 4 Blok Tersangkut Kasus BLBI.

Baca Juga :  Pencemaran Lingkungan, DLH Kabupaten Bogor Sidak Gudang Kempu

“Di Sukaharja hanya 4 blok yang terkena ploting BI (kasus BLBI), namun sejak 2022 tanah seakan diseluruh Desa Sukaharja bermasalah semua”, imbuhnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2002, Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat juga diharuskan membayar Rp 85 miliar ke negara. Selain itu putusan tersebut Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa tanah dan/atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 M2 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan meter persegi) di 25 (dua puluh lima) lokasi dirampas untuk negara Bank Indonesia.

Diketahui tanah sitaan aset BLBI terdakwa Lee Darmawan ada terdapat di Jabodetabek, salah satunya ada di wilayah kecamatan Sukamakmur, yaitu di Desa Sukaharja dan Sukamulya, namun lambatnya proses tanah di lokasi tersebut dari sejak 2002 terpidana didakwa, hingga tahun 2023 kini belum selesai.***

Baca Juga :  Petugas PPS di Kabupaten Bogor Siap Sukseskan Pemilu 2024

Editor : bc