BANDUNG I REPUBLIKNEWS.NET- Berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Mengutip laman resmi BAZNAS Jabar, Kamis (13/3/2025), besaran zakat fitrah tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota dan kabupaten tempat anda tinggal.
Adapun zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul fitri dan penyaluran kepada penerima (mustahik) juga harus dilakukan sebelum Salat Idul Fitri.***
Berikut besaran zakat fitrah di Jawa Barat tahun 2025:
Kabupaten Bandung Rp38.000
Kabupaten Bandung Barat Rp38.000
Kabupaten Bekasi Rp47.000
Kabupaten Bogor Rp47.000
Kabupaten Ciamis Rp37.500
Kabupaten Cianjur Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
Kabupaten Cirebon Rp40.000
Kabupaten Garut Rp40.500
Kabupaten Indramayu Rp37.500
Kabupaten Karawang Rp42.000
Kabupaten Kuningan Rp37.500,m
Kabupaten Majalengka Rp40.000
Kabupaten Pangandaran Rp31.250
Kabupaten Purwakarta Rp40.000
Kabupaten Subang Rp40.000
Kabupaten Sukabumi Rp40.000
Kabupaten Sumedang Rp40.000
Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
Kota Bandung Rp40.000
Kota Banjar Rp32.500
Kota Bogor Rp45.000
Kota Bekasi Rp47.000
Kota Cimahi Rp37.500
Kota Cirebon Rp45.000
Kota Depok Rp45.000
Kota Sukabumi Rp45.000
Kota Tasikmalaya Rp37.500