Daftar Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat 

BANDUNG I REPUBLIKNEWS.NET- Berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.

Mengutip laman resmi BAZNAS Jabar, Kamis (13/3/2025), besaran zakat fitrah tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota dan kabupaten tempat anda tinggal.

Adapun zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul fitri dan penyaluran kepada penerima (mustahik) juga harus dilakukan sebelum Salat Idul Fitri.***

Berikut besaran zakat fitrah di Jawa Barat tahun 2025:

Kabupaten Bandung Rp38.000

Kabupaten Bandung Barat Rp38.000

Kabupaten Bekasi Rp47.000

Kabupaten Bogor Rp47.000

Kabupaten Ciamis Rp37.500

Kabupaten Cianjur Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)

Kabupaten Cirebon Rp40.000

Kabupaten Garut Rp40.500

Kabupaten Indramayu Rp37.500

Kabupaten Karawang Rp42.000

Kabupaten Kuningan Rp37.500,m

Kabupaten Majalengka Rp40.000

Kabupaten Pangandaran Rp31.250

Kabupaten Purwakarta Rp40.000

Kabupaten Subang Rp40.000

Kabupaten Sukabumi Rp40.000

Kabupaten Sumedang Rp40.000

Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)

Kota Bandung Rp40.000

Kota Banjar Rp32.500

Kota Bogor Rp45.000

Kota Bekasi Rp47.000

Kota Cimahi Rp37.500

Kota Cirebon Rp45.000

Kota Depok Rp45.000

Kota Sukabumi Rp45.000

Kota Tasikmalaya Rp37.500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *