DLH Sanksi Tegas Industri Cemari Sungai Cileungsi Bogor

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hari ini,  melakukan penegakan hukum (Gakkum) lingkungan terhadap salah satu perusahaan di Wilayah Gunung Putri, yang ditenggarai Cemari Sungai Cileungsi. Perusahaan tersebut terbukti mencemari Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dengan membuang limbah dan mengelola limbah tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Keterangan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana,  membenarkan jika pihaknya melakukan penegakan hukum lingkungan yang dilaksanakan terhadap salah satu perusahaan yang terindikasi membuang limbah dan mengelola limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mencemari Sub DAS Cileungsi.

“Di lapangan, kami temukan ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di dekat aliran Sungai Cileungsi,” ucap Gantara.

Gantara menyebutkan, adapun pelanggaran yang pertama, ada saluran pembuangan bypass dari inlet ke Sungai Cileungsi. Kemudian, ada rembesan-rembesan air limbah yang tidak terkontrol sehingga mencemari aliran sungai Cileungsi yang selama ini sedang dilakukan penanganan dari hulu sampai dengan hilir.

“Atas pelanggaran tersebut, kami DLH melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut,” jelasnya.

Kemudia dipaparkan lanjut, untuk tindakan Keduanya, cemari sungai cileungsi dengan menutup permanen saluran bypass atau secara langsung ke sungai cileungsi. Kemudian juga dilakukan pemasangan papan larangan. Maka konsekuensinya bagi perusahaan tersebut harus segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah. 

“Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran, yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Gantara, selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah dimaksud, perusahaan harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola(pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 berizin, agar tidak kembali mencemari Sub DAS Cileungsi. 

“Perusahaan yang cemari sSungai cileungsi diberikan batas waktu dan terus diawasi sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Ditegaskan, jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahan akan berhadapan dengan hukum. 

“Nantinya juga ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan Persetujuan lingkungan bahkan Perizinan Berusaha,” katanya.

Ia mengungkapkan, jadi Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam, cemari sungai cileungsi DLH Sanksi Tegas Industri kegiatan-kegiatan pengawasan melekat ataupun pengawasan spesifik kepada perusahaan yang disinyalir lalai dalam hal pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan LB3 tidak berhenti hari ini saja, kami akan terus melakukan kegiatan serupa.

“Namun kami tidak mungkin melakukannya sendirian, dinas-dinas terkait, masyarakat dan seluruh stakeholder harus bersama-sama bergandengan tangan, mendukung optimalisasi penanganan pencemaran lingkungan yang ada di DAS Cileungsi,” ungkapnya.

Gantara menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami harap, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor, kususnya yang tak jauh dari aliran sungai, untuk tertib aturan dalam mengelola limbahnya,” tukasnya.

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">