Camat Minta Kadus Hingga RT di Desa Bojongmurni Bogor Dukung Kades, Hasilnya Ditolak?

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Ketua RT, RW hingga Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bojongmurni Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, ditenggarai tak mau mendukung kepala desanya usai insiden unjuk rasa yang dilakukan warga pada Jumat 3 Januari 2025 lalu.

Hal tersebut dikatakan salahsatu Kepala Dusun 2 Desa Bojongmurni, Dasep yang mengatakan setelah dimusyawarahkan bersama, diputuskan bahwa para ketua RW dan RT se Desa Bojongmurni tidak mau menandatangani surat yang dibuat oleh Camat Ciawi.

“Para Kadus, Ketua RW dan RT sepakat tidak mau menandatangani surat dukungan untuk Kades Bojongmurni. Walaupun kami mendapatkan acaman jika terjadi kerusuhan, siapapun Kepala Desanya di Bojongmurni semua anggaran tidak akan diberikan,” ujar Dasep, Minggu (5/1/2025).

Disamping itu, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Bojongmurni, Amran menegaskan surat dukungan yang disodorkan kepada para Kadus RW dan RT merupakan upaya untuk menghalangi dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kades. Karena masalah tersebut sudah dilaporkan ke Aparat Pnegak Hukum (APH).

“Surat dukungan yang dibuat camat Ciawi, merupakan upaya meredam perjuangan masyarakat untuk menuntut keadilan atas penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades Bojongmurni,” tegas Amran.

Sementara itu, pihak Kecamatan Ciawi melalui Kasi Trantib Rahmat mengatakan usai mendengar informasi tersebut,” Terimakasih atas informasinya,” singkatnya.

Sedangkan Kepala Desa Bojongmurni Muhamad Kusnadi belum bisa memberikan keterangannya usai dihubungi melalui selukarnya.

4 poin yang ditulis di surat dukungan yang disodorkan Camat Ciawi, diantaranya :

1. Atas pertimbangan kades bertanggung jawab atas keterlambatan beberapa titik pembangunan infrastruktur Desa Bojongmurni yang saat ini sedang dilaksanakan,

Maka kami tetap mendukung Kades Bojongmurni Sdr Muhamad Kusnadi untuk melanjutkan sampai dengan selesai masa jabatannya.

2. Meminta kepada kepala desa supaya melakukan transparansi anggaran desa secara terbuka.

3. Hak hak masyarakat desa baik insfratruktur maupun hak hak yang lain harus disalurkan sesuai aturan.

4. Terkait permasalahan kepala desa dengan Aparat Hukum diserahkan semua prosesnya kepada kepala desa dan Aparat Penegak Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *