BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin meminta agar para camat se-Kabupaten Bogor, dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi. Hal tersebut dilakukan untuk percepatan pencapaian target pembangunan di akhir tahun periode RPJMD 2018-2023, serta peningkatan mutu pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, camat merupakan perwakilan atau kepanjangan tangan Bupati di wilayah. Pelimpahan sebagian kewenangan otonomi daerah kepada camat menjadi suatu hal yang mutlak dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelayanan masyarakat.
“Saya minta para camat yang ada di Kabupaten Bogor, lebih kreatif dan inovatif dalam mendorong kemajuan dan keberhasilan pembangunan daerah,” ucap Burhanudin, saat memimpin Rapat Penyuluhan Hukum Aparatur dengan tema Peran Camat dalam Pengelolaan Dana Desa, di Ruang Rapat 1 Setda Cibinong, Selasa (6/9/23).
Menurut Burhanudin, di akhir tahun periode RPJMD Tahun 2018-2023, Pemkab Bogor terus berupaya keras untuk mencapai target pembangunan daerah. Kemudiaj juga program Pancakarsa, salah satunya melalui peran dan dukungan para camat se-Kabupaten Bogor.
“Untuk itu perlu dukungan penuh seluruh jajaran kecamatan melalui kreativitas dan inovasinya. Ini untuk percepatan pencapaian target pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan publik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, camat juga memiliki peran dan fungsi dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa, dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan di desa baik yang didanai APBD, Banprov dan APBN.
” Tugas pembinaan dan pengawasan tersebut, sudah dipertegas dan diperinci melalui PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa,” paparnya.
Lanjut Burhan, bahwa camat juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam melakukan penyampaian laporan realisasi APBDes kepada bupati atau walikota.
“Untuk itu, saya minta koordinasi antara kecamatan dan desa lebih ditingkatkan. Ini guna mencegah dan meminimalisir permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa, meningkatkan efektivitas dana desa dan efisiensi alokasi dana desa,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, Yogi Nugraha Setiawan menjelaskan, berdasarkan instruksi Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2003 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
“Seperti melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, bertujuan untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran,” jelasnya.
Pengelolaan keuangan desa, kata dia, memang diperlukan pendampingan dari stakeholder terkait terutama camat yang memang diberikan tugas khusus oleh PP. Untuk itu para camat harus lebih memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai pembina dan pengawas desa.
“Peran camat dalam fungsinya harus maksimal, inj agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutupnya.
Editor : Asep Bc