BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Viralnya kasus dugaan asusila terhadap siswinya, Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Sukamakmur, dikabarkan dipanggil Dinas Pendidikan Kbupaten Bogor.
Kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menjabat Guru di salahsatu SMK, kini baru menjabat di SMP Negeri 2 Sukamakmur sejak 6 bulan lamanya
Dari informasi yang diihimpun, oknum kepsek berinisial AS teesebut diduga menjalin hubungan asmara dengan salahsatu murid disalahsatu SMK yang kala itu duduk dihangku kelas 2.
AS dan A dikabarkan menjalin hubungan terlarang tersebut sejak 2015 hingga Januari 2024 ini. Bahkan, oknum kepsel dikabarkan terlah menyuruh korbannya, A untuk mengugurkan kandungan hingga terjadi 2 kali.
Terkait hal ini, Humas SMP Negeri 2 Sukamakmur, Imas PKS mengatakan, buntut ramainya pemberitaan di media, AS dipanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk diminta klarifikasi atas dugaan tersebut.
“Kepala sekolah dipanggil Disdik Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya,” kata Humas SMPN 2 Sukamakmur, Imas, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, kepsek dipanggil terkait dugaan tindak asusila. Kasus tersebut telah lama terjadi dan bukan hanya di SMP Negeri 2 Sukamakmur saja, namun mencuatnya baru saat ini.
“Kasusnya sudah lama, dan itu bukan di sekolah sekarang. Korbannya bukan siswi SMP Negeri 2 Sukamakmur, hanya kasusnya mencuat sekarang, dan beliau (kepsek) baru menjabat enam bulan di sini,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada media yang memberitakan, harus bisa meluruskan permasalahan ini kepada masyarakat bahwa kasus tersebut sudah lama dan itu terjadi saat menjabat Kepala SMK.
“Kasus tersebut tidak terjadi di sekolah ini. Itu terjadi dengan mantan siswanya di tahun 2015 saat korban kelas 2 SMK. Tolong para media untuk bisa meluruskan dan menjelaskan pada masyarakat,” pintanya.
Pihaknya berharap dengan adanya kasus ini tidak menganggu proses belajar mengajar di SMP Negeri 2 Sukamakmur dan berharap juga secepatnya kasus ini diselesaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Kami berharap munculnya kasus ini tak menganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Besar harapan kami kasus ini cepat selesai dan pihak disdik mengambil tindakan tegas,” tukasnya.(Alf)