Polisi Amankan Bocah 15 Tahun Terduga Tawuran dengan Sajam

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Seorang remaja laki-laki Sdr MRL bocah 15 Tahun, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga hendak terlibat dalam tawuran dengan membawa senjata tajam di Cibinong, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Keterangan dari yang diamankan Sdr MRF bersama sejumlah temannya, Sdr H, Sdr R, Sdr D, dan dua orang lain yang tidak dikenal oleh Sdr MRF, bermaksud untuk bertemu dengan kelompok lain guna melakukan tawuran di perumahan DDN Sukahati.

Namun, setibanya di lokasi yang telah ditentukan, mereka tidak menemukan musuh yang dimaksud,” terang Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.

Setelah itu, lanjut Kompol Waluyo menjelaskan, Sdr MRF dan teman-temannya memutuskan untuk kembali menuju Kampung Poncol.

Baca Juga :  Diduga Hendak Tawuran, Puluhan Remaja di Cibinong Bogor Diamankan Polisi Saat Patroli Polisi

Saat dalam perjalanan, mereka terlibat dalam kecelakaan di depan SMP 2 Cibinong karena pengendara motor yang dikemudikan oleh Sdr MRF melakukan manuver ugal-ugalan. Akibatnya pelaku berserta teman temannya jatuh dari motor.

Tindakan tegas pihak kepolisian memberikan gambaran akan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan menangkap remaja yang diduga terlibat dalam kegiatan yang meresahkan, pihak berwenang berupaya keras untuk mencegah potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan publik.

Kejadian ini juga memberikan pengingat akan pentingnya peran aktif dalam mendeteksi dan mencegah perilaku yang merugikan dalam lingkungan remaja. Melalui tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang efektif, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Pelatihan Dalmas dan Tim Negosiator Digeber Jelang Pemilu 2024

“Dalam keadaan terjatuh, warga sekitar melihat Herman membawa sebilah celurit berukuran 60 cm. pelaku kemudian diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, setelah penyelidikan diketahui bahwa senjata tajam tersebut dimiliki oleh Sdr MRF. Sdr MRF dan Sdr H melarikan diri setelah kejadian tersebut.

Kasus bocah 15 tahun ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sdr MRF, sebagai seorang remaja di bawah umur, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku terkait keterlibatannya dalam peristiwa ini. 

“Kami dari kepolisiab masih melakukan penyelidikan, untuk mengungkap motif dan kronologis lengkap terkait rencana tawuran ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tandasnya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Pos Perumahan Bogor