REPUBLIKAGRARIA-Besaran Biaya Balik Nama pada Status Sertifikat Tanah, semisal dari Orang Tua ke Anak terbaru saat mengalihkan seluruh properti yang dimiliki agar sah menjadi milik kita, prosesnya hampir sama hanya saja perbedaannya ada pada besaran BPHTBnya.
Harga Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Sementara, biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Dengan kata lain, program ini harganya akan berbeda-beda.
Adapun sebelum Anda pergi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda bisa menghitung secara mandiri menggunakan rumus berikut:
• Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka peuatan surat tanah warisan senilai Rp700.000.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang tua ke Anak
Adapun persyaratan yang harus disiapkan ketika proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak, yaitu sebagai berikut:
- Membawa formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon di atas meterai.
- Menyertakan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dari para ahli waris.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB terutang.
- Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
- Membayar PBB tahun berjalan.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Setelah semua persyaratan dilengkapi, proses selanjutnya yaitu cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Begini prosesnya yang harus Anda lalui:
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dengan dokumen terkait
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal, termasuk pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris
- Petugas memproses layanan dengan pengukuran tanah yang disaksikan pemohon
- Petugas menerbitkan surat ukur di setiap bidang yang terpecah
- Pembukuan
- Membayar PBB tahun berjalan seelum Biaya Balik Nama Sertifikat.
- Penerbitan sertifikat tanah baru oleh Kantor Pertanahan.