KOTA TEGAL I REPUBLIKNEWS.NET- Seorang Nenek berusia 74 tahun warga RT 01 RW 01 Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal Jawa Tengah, meradang hingga menangis usai dituding melakukan pemalsuan surat tanah oleh saudaranya.
Tudingan tersebut hingga berlanjut pada vonis yang dibacakan pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, terkait pemalsuan surat tanah. Hj.Sarinah Nenek dua anak ini, mengaku dijatuhi vonis 10 bulan penjara.
Didampingi anaknya Elly Susmini, kepada wartawan, Hj Sarinah mengaku tanah seluas 14.000 m2 yang terletak di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat itu dibeli dari haji Mudli seharga Rp.125 juta pada tahun 2000 silam.
“Untuk membeli tanah itu, saya menjual tanah dan bangunan ricemill milik saya yang ada di Desa Prupuk dengan harga 150 juta. Sisanya saya belikan tanah lagi,” terang Sarinah.
Setelah membeli tanah itu, ia kemudian menemui petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Tegal Bapak Dasiyo untuk proses penerbitan sertipikat atas nama kedua anaknya yakni Elly Susmini dan Lediana.
“Untuk urusan penerbitan sertipikat, saya memang sering memakai jasa almarhum Bapak Dasiyo. Bahkan ada lima bidang tanah lainnya yang juga lewat jasa beliau,”terang Hj.Sarinah.
“Dan setelah dibeli dari H. Mudli, tanah tersebut ia manfaatkan untuk tambak udang dan ikan bandeng selama 5 tahun dari tahun 2000 sampai 2005,” jelasnya.
Kemudian pada tahun berikutnya, pemerintah Kota Tegal menyewa tanah tersebut untuk digunakan sebagai Tempat Pembuangan Ahir (TPA) selama 5 tahun berturut-turut, di era walikota Adi Winarso hingga walikota Ikmal Jaya
“Untuk transaksi sewa lahan tersebut, bahkan dilakukan di depan notaris dan Elli Susmini yang menandatangani perjanjian sewa lahan miliknya,” katanya.
Setelah tidak lagi disewa untuk TPA, lanjut dia, tanah tersebut lalu saya tawarkan untuk dijual ke pihak lain, namun hingga kini belum ada yang membeli karena belum cocok harganya.
“Tapi tiba-tiba saja di tahun 2022 lalu, ada pihak lain yakni Hj. Rukayah (PO Dewi Sri) yang mengaku memiliki tanah tersebut. Bahkan orang tersebut melaporkan dirinya ke pihak berwajib,” akunya.
Ia bersama Hj. Rukayah sebenarnya masih saudara Tunggal Buyut. Tapi ia menilai tega teganya melaporkannya ke pihak kepolisian. Dengan tuduhan ia telah memalsukan dokumen pengurusan sertipikat tanah.
“Padahal Demi Allah saya tidak pernah melakukan itu,”kata Hj.Sarinah sambil menangis.
Atas perlakuan itu, ia pun mengaku pasrah kepada Allah SWT. Ia pun mengaku merasa tidak bersalah, dan memasrahkan nasib ini.
“Insya Allah nanti ada balasan dari Allah SWT atas perlakuan keji itu kepada saya,” ujarnya.
Menurutnya, untuk urusan sertifikat, ia memang waktu itu memasrahkan dan mempercayakan semuanya kepada Almarhum Dasiyo. Dan seperti apa prosesnya? Ia juga tidak tahu.
“Saat itu saya hanya diminta melengkapi berkas KTP, KK dan AJB,” terang dia.
Dan untuk proses hukum, lanjutnya lagi, keluarga mempercayakan kepada Advokat Edi Utama,SH untuk mendampingi Hj Sarinah.
“Tentu harapan saya, masalah ini cepat selesai. Dan saya bisa terbebas dari hukuman. Dan tanah tersebut tetap sah milik Elli Susmini dan Lediana,”pungkas Hj.Sarinah.
Seperti diketahui, pada Kamis 12 September 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang dipimpin oleh Novi Susanti,SH.MH menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Hj Sarinah.
Hal itu lantaran dianggap bersalah telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Atas putusan tersebut Hj. Sarinah langsung menyatakan banding karena merasa tidak bersalah. ***
Sumber : IWO Brebes