BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Baznas Kota Bogor resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah sebesar Rp 45.000 per jiwa. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah yang berlangsung di Kantor Baznas Kota Bogor pada Rabu, 5 Februari 2025.
Wakil Ketua I Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014. Keputusan tersebut mempertimbangkan harga beras medium yang berlaku di Kota Bogor.
Menurut Subhan, zakat fitrah dihitung berdasarkan kebutuhan beras sebesar 2,5 kg per jiwa. Dengan harga beras medium Rp 13.000 per kg, nilai zakat fitrah ditetapkan Rp 45.000 agar sesuai dengan standar konsumsi masyarakat.
Baznas Kota Bogor memutuskan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang untuk memudahkan masyarakat. Keputusan ini menyesuaikan dengan kebiasaan warga yang lebih sering membayar zakat dalam bentuk tunai dibandingkan beras.
Namun, bagi warga yang mengonsumsi beras premium, diperbolehkan membayar zakat sesuai harga beras yang biasa mereka konsumsi. Dengan demikian, nilai zakat bisa lebih besar sesuai dengan jenis beras yang digunakan sehari-hari.
Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan. Fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per jiwa per hari, sesuai dengan perhitungan biaya makan harian fakir miskin di Kota Bogor.
Subhan menjelaskan bahwa fidyah adalah bentuk kompensasi bagi orang yang memiliki uzur syar’i, seperti lansia atau penderita penyakit kronis. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Baznas Kota Bogor memastikan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah berjalan transparan. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, musala, sekolah, dan yayasan telah ditunjuk untuk membantu pengumpulan zakat fitrah dari masyarakat.
UPZ yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Baznas Kota Bogor diperkenankan mengelola zakat secara mandiri. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melaporkan hasil pengelolaan kepada Baznas Kota Bogor guna memastikan akuntabilitas.
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pimpinan, perwakilan Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor. Keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat.
Wakil Ketua IV Baznas Kota Bogor, Hussen As Soleh, menyatakan bahwa keputusan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Dengan adanya standar yang jelas, pembayaran zakat dapat dilakukan lebih tertib.
Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip syariah, regulasi pemerintah, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI. Zakat fitrah harus dikelola dengan baik agar manfaatnya maksimal.
Ketua MUI Kota Bogor, KH Tb Muhidin, menegaskan bahwa Islam memberikan pedoman jelas dalam hal zakat fitrah. Pembayaran zakat didasarkan pada bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, sehingga besaran zakat harus sesuai dengan jenis beras yang dimakan.
Beliau menambahkan bahwa dalam Islam, prinsip kemudahan harus diterapkan dalam ibadah, termasuk dalam pembayaran zakat fitrah dan fidyah. Oleh karena itu, nilai fidyah ditetapkan berdasarkan biaya satu kali makan orang miskin.
Dalam konsep fidyah, yang harus ditunaikan adalah satu mud makanan pokok, yang setara dengan sekitar dua liter beras. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, maka nilainya ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari.
Ketentuan fidyah ini bertujuan agar orang yang tidak bisa berpuasa tetap dapat berkontribusi membantu mereka yang membutuhkan. Dengan membayar fidyah, individu yang berhalangan berpuasa tetap dapat memenuhi kewajibannya.
Baznas Kota Bogor mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Pembayaran dapat dilakukan melalui UPZ resmi atau langsung ke Baznas Kota Bogor agar penyaluran zakat bisa dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.
Selain memudahkan pembayaran, sistem ini juga memastikan bahwa zakat yang terkumpul didistribusikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Baznas akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyalurkan zakat dengan amanah.
Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan kewajiban mereka. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah Ramadan. Sementara itu, fidyah memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa untuk tetap berbagi dengan kaum dhuafa.
Baznas Kota Bogor terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya zakat. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami tata cara dan ketentuan pembayaran zakat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dengan sistem pengelolaan yang transparan dan profesional, Baznas Kota Bogor berharap zakat fitrah tahun ini dapat tersalurkan lebih optimal. Masyarakat pun diimbau untuk menyalurkan zakat melalui jalur resmi agar manfaatnya lebih luas.
Baznas Kota Bogor menargetkan peningkatan jumlah penerima manfaat dari zakat fitrah dan fidyah. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tidak ada lagi fakir miskin yang tidak mendapatkan haknya saat Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan zakat di Kota Bogor. Dengan sistem yang lebih baik, zakat dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.