BREBES I REPUBLIKNEWS.NET — Di tengah harapan ribuan pencari kerja untuk mendapat penghidupan layak, praktik pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen buruh pabrik di Kabupaten Brebes justru mencoreng proses tersebut.
Sejumlah calon pekerja mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh oknum perantara agar bisa lolos masuk kerja. Menanggapi keluhan ini.
Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik sepatu di Kecamatan Tanjung, Senin (3/11/2025).
Pungli Berkedok “Jalan Pintas”
Para calon pekerja diminta membayar oleh oknum yang mengaku bisa “meloloskan” mereka ke dalam pabrik. Kebanyakan korban berasal dari luar wilayah sekitar pabrik, sehingga lebih rentan dimanfaatkan.
Pemerintah Bergerak Cepat
Bupati Paramitha didampingi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan serta Dinkominfotik melakukan sidak langsung ke lokasi.
Pemkab telah mengantongi nama-nama oknum yang diduga terlibat.Perusahaan juga meminta bantuan pemerintah untuk menindak tegas para pelaku.
Dialog dan Solusi
Dalam audiensi dengan pihak pabrik, Bupati Paramitha menyampaikan beberapa masukan. Penyesuaian jam kerja agar tidak bertabrakan dengan jam sekolah demi mengurai kemacetan.
Penambahan waktu istirahat untuk ibadah bagi pekerja muslim. Penyediaan angkutan karyawan untuk mempermudah mobilitas.
Peringatan Keras untuk Para Calo
Kepala Dinas Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro, menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi oknum pelaku pungli. “Ini jadi peringatan keras bagi para broker pencari kerja. Kami tidak akan diam,” ujarnya.
Rekrutmen Harus Gratis
Bupati Paramitha menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja _harus bebas biaya_. “Kalau ada pungli, itu bukan dari perusahaan. Itu oknum. Dan kami akan tindak,” tegasnya.
Insiden ini membuka mata publik bahwa transparansi dan keadilan dalam rekrutmen kerja masih menjadi tantangan besar.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan dan memastikan bahwa setiap warga memiliki akses kerja yang adil tanpa harus “membayar untuk bisa bekerja.***
Editor. : Asep Sbc