Bawaslu Kabupaten Bogor Siapkan 7.098 Petugas Awasi TPS di Pilkada 2024 

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Sebanyak 7.098 petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan diterjunkan ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mengawasi jalannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

“Ada sebanyak 7.098 petugas yanh telah diambil sumpah dan mengikuti bimbingan teknis pada 3-4 November 2024 kemarin, dan akan mengawasi disetiap TPS yang ada di Kabupaten Bogor,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Selasa (5/11/2024).

Ridwan nenjelaskan, bahea masa kerja Pengawas TPS selama 1 bulan, terhitung sejak dilantik sampai dengan selesai tahapan pemungutan hitung suara. Selanjutnya mereka akan diperpanjang Masa kerjanya  jika memang kembali dibutuhkan.

“Sebelum melaksanakan tugas, parq lengawas TPS sudah kami berikan materi tentang tugas, kewajiban dan wewenangnya saat melaksanakan tugasnya,” tambah Ridwan.

Selain itu, kata Ridwan, para pengawas TPS juga diberikan pemahaman soal Kode Etik pengawas Pemilu. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjalankan tugasnya berdasarkan etika kejujuran, keadilan, netral dan tidak berpihak pada pasangan calon manapun.

“bagi pengawas TPS yang sudah dilantik, harus siap secara lahir dan batinnya untuk mengawasi Tahapan Pilkada di TPS nya masing-masing,” ujarnya. 

Ridwan nemaparkan, pengawas TPS juga nantinya harus mengawasi distribusi surat undangan lemilih, mengawasi pendirian TPS, distribusi logistik di TPS, pengawasan dimasa tenang untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye dan pelanggaran-pelanggaran lain.

“Semua itu dilakukan lara pengawasan saat pemungutan dan perhitungan suara, hingga melqkukan pengawasan pergeseran kotak suara dari TPS ke PPS di Desa nya masing-masing,” jelasnya.

Pihak Bawaslu berharap, para pengawas TPS yang berfungsi sebagai ujung tombak Pengawasan Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ini, dapat bekerja dengan baik dan benar.

“Saya harap para pengawas se kabupaten Bogor ini bekerja profesional, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghasilkan pilkada yang jujur, adil, berkualitas dan demokratis,” tutupnya.

Editor : Asep Bucek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *