BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang tinggal dua bulan lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan himbauan tegas.
Himbauan tersebut berlaku baik untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor selaku penyelenggara Pilkada, maupun terhadap para Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupatinya.
“Kami menghimbau kepada KPU agar mengatur jalannya kegiatan kampanye sesuai aturan,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan, dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Selain itu, Ridwan juga menghimbau kepada pasangan calon (Paslon) Calon Kepala Daerah yakni Bupati dan wakil Bupatinya, serta tim sukses yang berkampanye agar melaksanakan sesuai dengan aturan.
“Pasangan calon dan tim suksesnya dalam melaksanakan kampanye, harus memperhatikan mekanisme dan menghindari larangan-larangan kampanye,” tegas Ridwan.
“Selain itu, kami juga menghimbau kepada semua pihak, terutama pihak-pihak yang di larang terlibat dalam kampanye. Ini dilakukan agar bisa menahan diri, untuk tidak terlibat aktif dalam aktivitas kampanye,” tutupnya.
Editor : Asep Sbc