BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Dengan menggandeng Satpol PP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di wilayah Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (10/1/2024).
Ada sekitar 500 APK yang ditertibkan, seperti di kawasan area Stadion Pakansari, hingga kawasan Jalan Alternatif Sentul. Penertiban ditujukan kepada area yang tidak diperbolehkan dipasangi oleh APK, salah satunya kawasan tertib lalu lintas.
“Kurang lebihnya 500-an yang ditertibkan, dari semua jenis APK dan bendera,” ucap Burhanuddin, selaku Kadiv PH2M Bawaslu Kabupaten Bogor.
Menurut Burhanuddin, kegiatan dilakukan mulai pagi hingga siang hari. Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan, salah satunya adalah lokasi kawasan tertib lalu lintas.
“Itu dilakukan sebagaimana diatur dalam SE Bupati Bogor Nomor 200.2.1/09/Tapem,” imbuh Burhanuddin.
Dalam kegiatan kegiatan tersebut, kata dia, dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Penertiban dilakukan hingga di Tugu Pancakarsa, atau di sekitar pintu keluar Tol Jagorawi di Sentul.
“Sekitar 20 orang kita turun bersama Pol PP dalam melakukan penertiban lanjutan di Jalan Tegar Beriman, Pakansari ke arah Tugu Pancakarsa,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dilandasi oleh SE Bupati juga pemasangan alat peraga di kawasan tertib lalu lintas. Dimana melanggar PKPU 15 2023 Pasal 71, Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2004.
“Selain di kawasan tertib lalu lintas, penertiban APK juga dilakukan di kawasan fasilitas umum dan pohon-pohon yang dipasangi APK,” tukasnya.***