Bawaslu Kabupaten Bogor Beri Warning, Perangkat Desa Jangan Berpihak di Pemilu

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Bawaslu Kabupaten Bogor menjelang proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden di Februari 2024 mendatang, mengingatkan agar para penyelenggara negara tidak terlibat.

“Penyelenggara negara yang dimaksud, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat TNI dan Polri, termasuk perangkat desa serta Kepala Desa maupun Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Semua itu tidak bokeh terlibat,” ucap Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, Kamis (21/9/2023).

Menurut Burhan, mereka semua (penyekenggara negara) secara tegas dilarang, untuk tidak terlibat dalam kampanye politik menjelang hajatan Pemilu sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 282.

“Apalagi jika mereka menggiring atau meminta pejabat di bawahnya seperti Ketua RT dan RW untuk memenangkan calon legislatif atau calon presiden tertentu, itu jelas melanggar aturan,” paparnya 

Baca Juga :  Dirikan Posko, PAC Gerindra Babakan madang Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024

Jika terbukti melakukan pelanggaran yang telah ditentukan Bawaslu Kabupaten Bogor, Perangkat Desa Jangan coba-coba berpihak di Pemilu , lanjutnya, para penyelenggara negara itu terancam sanksi pidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Pasal 280 ayat 3.

“Ini yang kita warning, jangan sampai perangkat desa, ASN, TNI dan Polri terlibat atau aktif dalam kampanye calon dan partai politik tertentu, ikuti aturan mainnya supaya kehidupan demokrasi kita semakin baik dan sehat,” jelas Burhan.

Posisi strategis yang diduduki oleh para penyelenggara negara tersebut akan sangat memungkinkan “disusupi” oleh para politisi untuk memenuhi hasrat politiknya.

 “Jika (penyelenggara negara) terbukti terlibat maka itu pun akan menjerat peserta Pemilu (caleg) sebagai pihak yang melibatkan,” jelas Burhan.

Baca Juga :  Verifikasi Berkas, 167 Bacaleg di Kabupaten Bogor Diberi Peluang Lengkapi Persyaratan

Sejauh ini, kata Burhan, Bawaslu Kabupaten Bogor telah mencatat sejumlah potensi pelanggaran Pemilu yang besar kemungkinannya dilakukan oleh penyelenggara negara dan para peserta itu sendiri.

“Ada calon peserta pemilu (caleg) itu suaminya adalah kepala desa pun ada yg istrinya sebagai kepala desa. Lalu ada juga yang orang tuanya sebagai kepala desa. Ini yang kami amati,” jelasnya.

Menurutnya, potensi keterlibatan para penyelenggara itu sangat terbuka apalagi dengan posisi berada dalam satu atap dengan calon peserta Pemilu. 

“Ini yang kami soroti. Karena potensi keterlibatan kepala desa sebagai penyelenggara, itu sangat mungkin terjadi. Apalagi jika memang ada hubungan keluarga,” kata Burhan.

Karenanya, Bawaslu Kabupaten Bogor juga berharap masyarakat untuk ikut menyoroti potensi pelanggaran tersebut untuk meminimalisir adanya kecurangan Pemilu.

Baca Juga :  Hadirkan Capres-Cawapres Anies-Cak Imin, PKS Gelar Senam Sehat Bareng Warga Bogor

 “Kami harap masyarakat juga aktif untuk mengawasi dan bisa melapor kepada kami jika ada pelanggaran seperti itu,” pungkas Burhan. (*Ck/Ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *