BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET –Aktivis Kabupan Bogor Romi Sikumbang, meminta agar Kasus Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus (ABK) inisial D di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, ditangani serius.
Dijetahui, D sebelumnya menjadi korban Rudapaksa diduga oleh tetangga, agar ditangani serius pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor.
“Kami minta pihak APH dalam hal ini Polres Bogor segera selesaikan kasus ini,” kata Romi yang juga Ketua LSM Penjara Bogor, Jumat (5/7/2024).
Romi menegaskan, bahwa kasus ini sangat serius dan perlu pendampingan khusus baik dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3).
“Korban sepatutnya didampingi oleh PPA dan LK3, agar kasus ini menjadi prioritas. Sehingga cepat diproses dan ditangani”, sambungnya.
PPA Polres Bogor, lanjut Romi, harus memproses kasus ini melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) beserta perubahannya.
Jika dilihat pasal-pasal yang terkait kesusilaan (persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak), tidak ada keharusan bahwa tindak pidana dilaporkan oleh korbannya (delik biasa).
“Sesuai pasal pemerkosaan anak di bawah umur, termasuk pemerkosaan anak kandung, diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014,” katanya.
Adapun bunyinya dalam aturan tersebut, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain, jadi artinya jelas harus diproses.
“Saya juga mengapresiasi atas Gerak Cepat (Gerceup) LK3 dan Pekerja sosial Masyarakat (PSM) kabupaten Bogor, yang merespon cepat pemberitaan kasus ini sehingga datang menemui pihak korban,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sudah sejauh mana proses hukum, yang mana pihaknya dapat impormasi sudah ditangani oleh PPA Polres Bogor. Akan tetapi, diakuinya hingga kini pelaku diduga belum ditangkap.
“Kami juga belum tahu sudah sejauh mana penanganan kasus ini oleh unit PPA Polres Bogor. Soalnya, kami dapat impormasi pelaku belum ditangkap”, tukasnya.
“Data yang kami terima, bahwa LK3 dan PSM kabupaten Bogor telah melakukan kunjungan asesment dan penjangkauan kerumah keluarga korban pada Jumat (5/72024) siang,” tutupnya.
Sekedar informasi, dari rumusan Pasal 76D dan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya.
Dengan demikian, delik persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Dari dugaan Rudapaksa tersebut korban hamil 5 bulan hingga melahirkan. Namun terpaksa harus menjalani dioperasi sesar, dan bayinya tak dapat diselamatkan hingga meninggal dunia.(fr)
Editor : Asep Sbc