Aktivis Hukum Bogor Soroti Pelayanan RSUD Leuwiliang, Minta Komisi 4 Hingga Dinkes Sidak

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Menyikapi polemik kisruh disalah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terkait adanya salah satu keluarga pasien yang kecewa terhadap pelayanan saat membutuhkan fasilitas yang ada, aktivis hukum Bogor Raya Rohmat Selamat turut prihatin dan meminta Komisi 4 DPRD Kabupten Bogor, segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Sebagaimana diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan jenis Tipe B tersebut pasti sudah memenuhi persyaratan dengan katagori layak untuk tingkat pada umumnya. Mulai dari tingkat atau tipe D, tipe C, tipe B dan tipe A Dengan fasilitas serta alat-alat medis lainya dan para dokter handal pun akan di siapkan sebelum menaikan jenis tipe tersebut. 

“Kami akan mengirimkan surat dan meminta kepada anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, serta Dinas Kesehatan untuk “Sidak”. Kemudian juga memberikan sanksi tegas terhafap pihak Rumah Sakit yang tidak memberikan fasilitas serta pelayanan-pelayanan yang kurang baik terhadapa pasiennya,” tegas Rohmat, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga :  RT dan RW di Kabupaten Bogor Segera Miliki BPJS Ketenagakerjaan

Rohmat yang juga Ketua DPC PWRI Bogor Raya, mengaku geram terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, dimana hingga kini masih ditemukan adanya keluhkan warga  Kabupaten Bogor, terhadap pelayanan kesehatannya.

“Sebagai kontrol sosial dan melaksanakan UU pers, pengawasan keritik saran untuk kepentingan umum, kali ini kami melayangkan surat untuk konfirmasi kepada Dirut RSUD lewiliang,” jelasnya.

Sementara itu, pihak RSUD melalui Apih Agus selaku Humas belum bisa memberikan keterangannya, saat dihubungi melalui selularnya.

Baca Juga :  LBH Keadilan Bogor Raya : Kami Sarankan LPSK Lindungi Pembongkar Pungli di Sekolah 

Sebagai informasi, RSUD Leuwiliang resmi beroperasional sebagai Rumah Sakit mulai 1 Maret 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2011. Kemudian tanggal 29 Juni 2012 RSUD Leuwiliang, dan mendapatkan akreditasi Rumah Sakit untuk tipe C dengan predikat Lulus Tingkat Dasar.

Sejak Pada tanggal 27 Oktober 2017 dengan nomor KARS-SERT/864/X/2017, RSUD Leuwiliang, mendapatkan Prestasi Lulus paripurna versi 2012 dengan masa berlaku dari tanggal 12 Juni 2017 dan mendapatkan sertifikat Rumah Sakit tipe B pada tanggal 25 juni 2018. Di penghujung tahun 2019 RSUD Leuwiliang sudah melaksanakan survey. 

Namun seiring waktu berjalan, Rohnat mengaku kerap mendapatkan lapiram dari pasien, khususnya yang berada di wilayah Bogor bmBarat enggan untuk berobat ke RSUD tersebut, bahkan lebih memilih RSUD lain dan rumah sakit swasta. Hal itu lantaran pelayanan yang dinilai kurang maksimal.

Baca Juga :  Cek Situasi Keamanan Jelang Pemilu 2024, Polres Bogor Monitoring Bawaslu dan KPU

Edotor : Asep S Bck

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *