BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Badan Penasehat Pergerakan Mahasiswa Bogor (BPPMB) Mochamad Aldi menuntut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, untuk mencopot dari jabatan Kepala Inspektur Inspektorat Drs. Pupung W Purnama M.Si, Qgia. Pasalnya, mereka menilai kinerja inspektorat tersebut tidak becus dalam menjalani tugas dan fungsi (Tupoksi) nya. Bahkan diduga telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Aldi mengatakan, bahwa Kepala Inspektur tidak menajalani tugasnya sebagai kepala Inspektur Inspektorat Kota Bogor yang diduga tidak menajalani tugas semestinya sebagai Inspektur Inspektorat Kota Bogor dan telah melanggar UU KIP No. 14 Tahun 2008. Mereka menilai Inspektorat tidak pernah terbuka dan meninformasikan kepada Publik terkait seluruh Inspeksi dan Pemeriksaan kepada seluruh Dinas dan Badan Usaha Milik Daerah selama tahun 2022 dan 2023 terhadap publik.
“Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat Kota Bogor, yang seharusnya seluruh masyarakat mengetahui hasil dari beberapa Inspeksi dan permasalahan beberapa proyek pembangunan dan program yang di jalankan oleh dinas – dinas serta BUMD yang ada di Kota Bogor,” ucap Aldi, Rabu (17/1/2024).
Aldi menduga, tertutupnya seluruh informasi yang seharusnya dipublikasikan oleh Inspektorat Kota Bogor, menjadi kecurigaan kalangan aktivis hingga masyaraiat akan adanya dugaan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Tubuh Inspektorat Kota Bogor yang akan merusak moralitas dan harga diri Kota Bogor.
“Kecurigaan kami dan dugaan kami mengarah kepada seluruh Kepala Dinas Kota Bogor, serta Seluruh Direksi BUMD. Mereka diduga ikut serta bermain mata dalam kegiatan Inspeksi selama 2022 sampai 2023,” jelasnya.
Aldi pun akan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, dari Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa untuk turun ke jalan menyikapi persoalan ini pada hari jum’at Tanggal 19 Januari 2024 mebdatang. Hal inj agar adanya keterbukaan dari pihak pemerintah terkait persoalan ini, dan mencopot Kepala Inspektorat Kota Bogor.
“Jika memang terjadi dengan dugaan yang telah kami sikapi dan mendapatkan bukti – bukti dilapangan adanya praktik – praktik yang mengarah kepada tindakan KKN, kami akan laporkan permasalahan ini kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) di pusat untuk membongka para oknum – oknum yang sengaja menutup – nutupi persoalan ini,” paparnya.(pwri)