NTB I REPUBLIKNEWS.NET-Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, meresmikan
Sebanyak 56 Desa dan Kelurahan dibekali pemahaman Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bertempat di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/08/2024).
“Program Desa dan Kelurahan Sadar Hukum ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global,” ucap Menkum HAM, Supratman Andi Agtas, yang diwakili oleh Kepala BPHN Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.
Menurut Widodo, bahwa pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga. Selain itu, selaku Kepala BPHN, pihaknya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, beserta seluruh jajaran.
“Saya mengapresiasi dukungan dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya,” ujar Widodo di Prime Park Hotel, Mataram.
Kepala BPHN menyadari, tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks.
“Saya ingin program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan, melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat ‘NTB Transparan,” ujarnya.
Selain membangun masyarakat cerdas hukum, lanjutnya memaparkan, bahwa pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan (access to justice), khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum.
“Saya menghimbau dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses keadilan di NTB,” paparnya.
Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, pihajnya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB.
“Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” kata Widodo menjelaskan.
Widodo juga menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. Ia menyoroti potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis itu.
Menanggapi hal ini, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA), yang bertujuan membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal.
“PJA tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik, namun menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga.
“Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum,” tambah Widodo.
Kepala desa dan lurah yang berprestasi dalam Paralegal Justice Award diberikan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Menkumham. Pada PJA 2024, 14 delegasi dari Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat gelar tersebut.
Dalam kesempatan ini, Widodo juga memberikan penghargaan kepada mereka sekaligus meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 40 kecamatan di 8 kabupaten/kota di Provinsi NTB.
“Semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 ini, akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Widodo.
Sementara Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, mengatakan bahwa momen ini menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh Desa dan Kelurahan Sadar Hukum untuk lebih meningkatkan komitmennya, dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.
“Seluruh camat, lurah, maupun kepala desa yang hadir kiranya dapat memonitor dan memperhatikan dengan seksama terhadap desa yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini,” tegas Hassanudin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, melaporkan bahwa dari total 1.166 desa/kelurahan di NTB, 123 di antaranya telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Selanjutnya, akan terus dilakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan hukum, monitoring, serta evaluasi,” tutup Parlindungan.
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut, turut diberikan penghargaan kepada mitra kerja Kemenkumham, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS), untuk peranannya dalam pemajuan akses keadilan (access to justice) melalui program bantuan hukum tahun 2024.
Sumber : Kemenkumham
Editor : Asep Sbc