BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Sebanyak 5 Kilo Gram Narkotika jenis sabu dan 5 ribu pil ekstasi siap edar, berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Bogor. Upaya tersebut dilakukan pada saat gelaran operasi ketupat Lodaya 2023 yang di gelar pada beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin membenarkan upaya pihak kepolisian dalam mengagalkan aksi pelaku tersebut.
Pihaknya menyebut, jika di taksir harga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut, mencapai 10 Milyar rupiah.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bogor ini, dapat kami ungkap pada saat di gelarnya kegiatan operasi ketupat 2023,” ucapnya
dalam konferensi yang di gelar pada Sabtu 6 Mei 2023.
Pihaknya menjelaskan, bahwa tim dari saat Res Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial JE (43) di wilayah Parung Kabupaten Bogor.
“Dari tangan pelaku ini, kita berhasil mengmankan barang bukti sejumlah 5,3 Kilo Gram Sabu dalam 5 bungkus plastik, serta 5000 butir narkotika jenis ekstasi,” terangnya.
Dan apabila dikonversikan dari narkotika yang berhasil diamankan oleh tim, maka Sat Natkoba Polres Bogor Polda Jabar tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa.
“Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bogor,” katanya.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan.
“Pelaku terancam minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati ,atau denda 10 Milyar rupiah,” tandasnya.