BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi di Bogor. Operasi itu berlangsung dalam operasi polisi Lodaya 2023. Kapolres Bogor, AKBP Dr Iman Imanuddin membenarkan upaya polisi menggagalkan peredaran narkoba.
Narkoba yang disita di pasaran ditaksir mencapai 10 miliar rupiah. Tim polisi berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial JE (43) di kawasan Parung Kabupaten Bogor, dan menyita 5,3 kilogram sabu dalam 5 kantong plastik, serta 5.000 butir ekstasi.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran Narkotika lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Satu Orang Tersangka Diamankan
Atas ditangkapnya pelaku JK, polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor hingga jaringan internasional.
“Sementara ini kami baru mengamankan satu orang. Namun, kami sedang melakukan pendalaman dan terus mengejar tersangka yang lain,” terangnya.
Ia meyakini bahwa JK bukan pelaku tunggal atas peredaran narkoba dari Sumatera Utara tersebut. Sehingga, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memerangi berbagai jenis peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Terkait jaringan internasionalnya masih kita dalami,” lanjutnya.
“Selanjutnya terhadap 1 tersangka sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Bogor,” tandasnya.
Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal pidana mati atau denda Rp 10 miliar.
Kapolres Bogor mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran Narkotika dan selalu melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan. Pihak kepolisian akan terus berupaya memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.